Polsek Pamekasan saat meringkus 2 tersangka curanmor.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Pamekasan kurang dari 24 jam, berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (11/11/2022).
Kapolsek Pamekasan, AKP Togiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, bernama Assora Maulud Darmawan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bahwa sepeda motornya hilang diduga dicuri orang.
BACA JUGA:
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga, Polsek berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedua tersebut adalah DFP asal Desa Ceguk, dan satunya PYD warga Kangean. Pelaku tersebut, mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.
"Ada satu pelaku yang masih buron dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yakni inisial AR Warga Desa Ceguk," katanya.
"Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





